Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Dosen warga negara INDONESIA dari Perguruan Tinggi luar negeri dapat beralih menjadi Dosen pada PTN Badan Hukum atau PTS.
(2) Dosen warga negara INDONESIA dari Perguruan Tinggi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetarakan jabatan akademiknya dengan memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki jabatan akademik paling rendah associate professor atau sebutan lain yang setara dari Perguruan Tinggi di luar negeri; dan
b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun.
(3) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh PTN Badan Hukum dan PTS kepada Direktur Jenderal.
(4) Tunjangan bagi Dosen yang telah memperoleh jabatan akademik hasil penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Perguruan Tinggi.
(5) Tata cara penyetaraan jabatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
