Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Beban kerja Dosen mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, melakukan evaluasi pembelajaran, membimbing dan melatih, melakukan penelitian, melakukan tugas tambahan, serta melakukan pengabdian kepada masyarakat. (2) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peran Dosen sebagai: a. pimpinan Perguruan Tinggi; b. peran lainnya sesuai kebutuhan untuk menjalankan fungsi organisasi Perguruan Tinggi; atau c. peran lainnya di luar Perguruan Tinggi. (3) Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi dan Kementerian. (4) Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan sebagai peran lainnya di luar Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib memperoleh persetujuan Pemimpin Perguruan Tinggi. (5) Dosen PNS yang mendapat tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sudah memenuhi kinerjanya sepadan dengan 9 (sembilan) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan. (6) Dosen nonPNS yang mendapat tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester dengan batas maksimum beban Tridharma sepadan dengan 16 (enam belas) satuan kredit semester di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
Koreksi Anda