Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Dosen memiliki kualifikasi akademik minimal:
a. lulusan program magister atau magister terapan untuk program diploma atau program sarjana/sarjana terapan;
b. lulusan program doktor atau doktor terapan untuk program magister/magister terapan atau doktor/doktor terapan;
c. lulusan program spesialis dan/atau magister/magister terapan atau program profesi dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program profesi;
d. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan atau spesialis dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 2 (dua) tahun untuk program spesialis; dan
e. lulusan program subspesialis dan/atau doktor/doktor terapan dengan pengalaman kerja sesuai bidangnya paling singkat 5 (lima) tahun untuk program subspesialis.
(2) Kualifikasi akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui Pendidikan Tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian atau yang disetarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain diperoleh melalui Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kualifikasi akademik dapat diperoleh melalui penyetaraan dengan kualifikasi tertentu melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
