Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen dengan jabatan akademik Profesor yang memiliki prestasi tertentu dan telah diberhentikan sebagai Dosen karena mencapai batas usia pensiun dapat diangkat sebagai Dosen Profesor emeritus pada PTS. (2) Pengangkatan Dosen Profesor emeritus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk pengembangan dan penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Koreksi Anda