Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi penyelenggara sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melaporkan penyelenggaraan sertifikasi Dosen setiap tahun kepada Menteri.
(2) Laporan penyelenggaraan sertifikasi Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jumlah peserta dan kelulusan;
b. kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyelenggaraan sertifikasi Dosen; dan
c. pelaksanaan penilaian oleh asesor.
Koreksi Anda
