Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Penghasilan lain Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b meliputi tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan.
Koreksi Anda
