Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Dosen dilakukan oleh Kementerian, PTN Badan Hukum, dan Badan Penyelenggara sesuai kewenangannya dengan memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah magister, magister terapan, atau sertifikat profesi spesialis untuk jabatan akademik Asisten Ahli; atau
b. memiliki ijazah doktor, doktor terapan, atau sertifikat profesi subspesialis untuk jabatan akademik Lektor.
(2) Pengadaan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perencanaan kebutuhan Dosen untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
