Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Dosen PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS atau dari jabatan fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional sebelum diberhentikan.
Koreksi Anda
