Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen PNS yang diberhentikan sementara sebagai PNS atau dari jabatan fungsional Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional sebelum diberhentikan.
Koreksi Anda