Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, Kementerian Lain/LPNK membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a kepada Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
