Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kompetensi Dosen terdiri atas kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
(2) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemampuan memahami, merancang, dan melaksanakan perencanaan dan proses pembelajaran termasuk kemampuan mengoptimalkan potensi mahasiswa melalui pemberian pengalaman belajar.
(3) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemampuan berupa kondisi kepribadian yang luhur dan berkarakter, stabilitas emosi, dan kedewasaan yang ditunjukkan dalam setiap tindakan, termasuk untuk menjadi teladan bagi sivitas akademika dan masyarakat melalui sikap profesional yang mencerminkan nilai etika akademik dan moral.
(4) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan berinteraksi dengan baik, dengan sivitas akademika dan masyarakat luas, dan keterampilan berkomunikasi efektif, berkolaborasi dalam tim, dan membangun jejaring yang bermanfaat untuk peningkatan mutu pendidikan.
(5) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kemampuan Dosen untuk menguasai, mengembangkan, dan menerapkan keilmuannya secara mendalam dan berkelanjutan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan masyarakat.
Koreksi Anda
