Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Dosen PNS yang diberhentikan dari status PNS atas permintaan sendiri dapat diangkat menjadi Dosen nonPNS dalam jabatan akademik sebelum diberhentikan.
(2) Dosen nonPNS yang diberhentikan dari jabatan akademik Dosen atas permintaan sendiri dapat diangkat kembali menjadi Dosen nonPNS dalam jabatan akademik sebelum diberhentikan.
(3) Dosen PNS dan Dosen nonPNS yang diberhentikan dari jabatan akademik Dosen tidak atas permintaan sendiri karena:
a. melakukan pelanggaran integritas akademik yang dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Dosen;
b. melakukan kekerasan yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat; atau
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat mengajukan diri menjadi Dosen nonPNS dalam jangka waktu paling cepat 5 (lima) tahun sejak selesainya masa sanksi/masa hukuman pidana.
(4) Pengajuan diri menjadi Dosen nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak selesai menjalani masa sanksi/masa hukuman pidana.
(5) Tata cara pengangkatan, pengangkatan kembali, dan pengajuan diri menjadi Dosen nonPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
