Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Perguruan Tinggi melakukan pembinaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b.
(2) Pembinaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi beban kerja Dosen dan meningkatkan kinerja Dosen sesuai dengan indikator kinerja Dosen.
Koreksi Anda
