Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh: a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul; b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul; c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan. (2) Penetapan jabatan akademik Lektor dilakukan oleh: a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN; b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen pada PTS; c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan. (3) Penetapan jabatan akademik Lektor Kepala dilakukan oleh: a. pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum; b. Menteri bagi Dosen pada PTN dan PTS; c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL; dan d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan. (4) Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh: a. Menteri bagi Dosen pada PTN, PTS, dan PTKL; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
Koreksi Anda