Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan akademik Asisten Ahli dilakukan oleh:
a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN dan PTS yang mempunyai akreditasi unggul;
b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk PTS dengan akreditasi selain unggul;
c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL;
dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
(2) Penetapan jabatan akademik Lektor dilakukan oleh:
a. Pemimpin Perguruan Tinggi bagi Dosen pada PTN;
b. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen pada PTS;
c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL;
dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
(3) Penetapan jabatan akademik Lektor Kepala dilakukan oleh:
a. pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum;
b. Menteri bagi Dosen pada PTN dan PTS;
c. Menteri Lain/Pemimpin LPNK bagi Dosen pada PTKL;
dan
d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
(4) Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh:
a. Menteri bagi Dosen pada PTN, PTS, dan PTKL; dan
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan.
Koreksi Anda
