Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Status Dosen terdiri atas: a. Dosen tetap; dan b. Dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang: a. bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; b. memenuhi beban kerja Dosen paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan c. memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya. (3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang: a. tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi; b. tidak memenuhi beban kerja 12 (dua belas) satuan kredit semester; dan c. tidak memenuhi kinerja Tridharma yang terencana dan termonitor capaian kerjanya. (4) Dosen tetap dan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda