Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan karier Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda