Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Rencana pengembangan karier Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
