Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualifikasi Dosen terdiri atas: a. kualifikasi akademik; dan b. kualifikasi lain yang ditetapkan Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda