Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki jenjang jabatan akademik yang terdiri atas: a. Asisten Ahli; b. Lektor; c. Lektor Kepala; dan d. Profesor. (2) Asisten Ahli dan Lektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor. (3) Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Profesor. (4) Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan Tridharma secara mandiri dan kolaboratif serta melaksanakan pembinaan Dosen dengan jenjang jabatan akademik di bawahnya.
Koreksi Anda