Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Dosen tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a memiliki jenjang jabatan akademik yang terdiri atas:
a. Asisten Ahli;
b. Lektor;
c. Lektor Kepala; dan
d. Profesor.
(2) Asisten Ahli dan Lektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Lektor Kepala dan/atau Profesor.
(3) Lektor Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c melaksanakan Tridharma di bawah pembinaan Profesor.
(4) Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d melaksanakan Tridharma secara mandiri dan kolaboratif serta melaksanakan pembinaan Dosen dengan jenjang jabatan akademik di bawahnya.
Koreksi Anda
