Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian memberikan tunjangan khusus kepada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Dosen yang diangkat oleh Pemerintah, penyelenggara Pendidikan Tinggi, satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan masyarakat, atau ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus.
(3) Persyaratan untuk menerima tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak sedang diberhentikan sementara dari jabatan Dosen; dan
b. belum memasuki batas usia pensiun Dosen.
(4) Menteri melakukan evaluasi secara periodik terhadap pemberian tunjangan khusus pada Dosen yang bertugas pada Perguruan Tinggi yang berada di Daerah Khusus.
Koreksi Anda
