Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Pengelolaan kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. penetapan indikator kinerja Dosen;
b. pembinaan kinerja Dosen; dan
c. penilaian kinerja Dosen.
Pasal 30
(1) Indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan indikator pemenuhan kinerja Dosen untuk setiap jenjang jabatan akademik.
(2) Indikator kinerja Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pembentukan karakter Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Selain indikator kinerja yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menambahkan indikator kinerja lainnya.
Koreksi Anda
