Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin PTS mengevaluasi kinerja Dosen Profesor emeritus secara berkala. (2) Pemimpin PTS melaporkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda