Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Besaran tunjangan profesi bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Besaran tunjangan khusus bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
