Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tunjangan profesi bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Besaran tunjangan khusus bagi Dosen ASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor ASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Besaran tunjangan profesi bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Besaran tunjangan khusus bagi Dosen nonASN setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Dosen PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Besaran tunjangan kehormatan bagi Profesor nonASN setara dengan 2 (dua) kali gaji pokok Dosen PNS ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda