Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Promosi Dosen PNS harus memenuhi ketentuan pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pangkat/golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kenaikan jabatan akademik Profesor dapat dilakukan bagi Dosen PNS paling rendah dengan pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda
