Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Promosi Dosen PNS harus memenuhi ketentuan pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pangkat/golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kenaikan jabatan akademik Profesor dapat dilakukan bagi Dosen PNS paling rendah dengan pangkat Pembina dan golongan ruang IV/a.
Koreksi Anda