Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara membayar gaji dan penghasilan lain Dosen Profesor emeritus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
