Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan Penyelenggara membayar gaji dan penghasilan lain Dosen Profesor emeritus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
Koreksi Anda