Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kode etik Dosen merupakan norma dan etika yang mengikat perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas Tridharma secara profesional.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi paling sedikit:
a. menjunjung tinggi nilai integritas akademik dalam melaksanakan Tridharma;
b. menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas sebagai Dosen;
c. memperjuangkan dan mendorong lingkungan Perguruan Tinggi yang aman, bebas dari kekerasan, serta menghormati keberagaman dan inklusivitas;
d. tidak melakukan pelanggaran integritas akademik dalam menghasilkan karya ilmiah; dan
e. tidak menerima gratifikasi, meminta imbalan, atau memanfaatkan posisinya sebagai Dosen untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi dari mahasiswa atau pihak terkait dalam melaksanakan tugas sebagai Dosen.
(3) Dosen yang melanggar kode etik Dosen dikenai sanksi etik sesuai dengan ketentuan dalam kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi.
(4) Kode etik Dosen pada Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda
