Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama.
Koreksi Anda
