Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi keagamaan dilakukan oleh Kementerian Agama.
Koreksi Anda