Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
Dosen dalam jenjang jabatan akademik Profesor harus terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan dan penyebarluasan ilmu melalui Tridharma.
Koreksi Anda
