Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dosen dalam jenjang jabatan akademik Profesor harus terus meningkatkan kompetensi melalui pengembangan dan penyebarluasan ilmu melalui Tridharma.
Koreksi Anda