Koreksi Pasal 65
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
(1) Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen yang:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan;
dan/atau
b. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan.
(2) Tunjangan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
