Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian membatalkan tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan/atau tunjangan kehormatan bagi Dosen yang: a. tidak lagi memenuhi persyaratan tunjangan; dan/atau b. terbukti melakukan pemalsuan dokumen persyaratan tunjangan. (2) Tunjangan yang dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikembalikan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda