Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
Koreksi Anda