Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen
Teks Saat Ini
PTN Badan Hukum dan Badan Penyelenggara membayar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a di atas kebutuhan hidup minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
