Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 52 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian bersumber pada anggaran Kementerian. (2) Biaya penyelenggaraan sertifikasi Dosen dan tunjangan profesi Dosen untuk Dosen tetap PTKL bersumber pada anggaran Kementerian Lain/LPNK atau sumber lain yang sah.
Koreksi Anda