PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA
Persiapan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan :
a. perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. pemilihan sistem pengadaan;
c. penetapan metode penilaian kualifikasi;
d. penyusunan jadwal pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
e. penyusunan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa; dan f .
penetapan HPS.
(1) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa terdiri atas kegiatan :
a. pengkajian ulang paket pekerjaan; dan
b. pengkajian ulang jadwal kegiatan pengadaan.
(2) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh :
a. PPK; dan/ atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan.
(3) Perencanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan :
a. menyesuaikan dengan kondisi nyata di lokasi/lapangan pada saat akan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
b. mempertimbangkan kepentingan masyarakat;
c. mempertimbangkan jenis, sifat dan nilai Barang/Jasa serta jumlah Penyedia Barang/Jasa yang ada; dan
d. memperhatikan ketentuan tentang pemaketan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (3).
(4) Apabila terjadi perubahan paket pekerjaan maka :
a. PPK mengusulkan perubahan paket pekerjaan kepada PA/KPA untuk ditetapkan;atau
b. ULP/Pejabat Pengadaan mengusulkan perubahan paket pekerjaan melalui PPK untuk ditetapkan oleh PA/KPA.
(1) ULP/Pejabat pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan penyedia barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(2) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya dilakukan dengan :
a. pelelangan yang terdiri atas Pelelangan Umum dan Pelelangan Sederhana;
b. penunjukan langsung;
c. pengadaan langsung; atau
d. kontes/sayembara
(3) Pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi dilakukan dengan;
a. pelelangan umum;
b. pelelangan terbatas;
c. pemilihan langsung;
d. penunjukan langsung; atau
e. pengadaan langsung.
(4) Kontes/Sayembara dilakukan khusus untuk pemilihan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang merupakan hasil industri kreatif, inovatif dan budaya dalam negeri.
(1) Pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan melalui metode pelelangan umum dengan pascakualifikasi
(2) Khusus untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dan diyakini jumlah penyedianya terbatas, pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi dilakukan dengan Pelelangan Terbatas.
(3) Pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melalui Metode Pelelangan Umum diumumkan paling kurang di website Kemhan dan TNI, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Umum tidak ada negosiasi teknis dan harga.
(1) Pengadaan pekerjaan yang tidak kompleks dan bernilai paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat dilakukan dengan :
a. Pelelangan Sederhana untuk Pengadaan Barang/Jasa lainnya; atau
b. Pemilihan Langsung untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
(2) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung dilakukan melalui proses pascakualifikasi.
(3) Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung diumumkan sekurang-kurangnya di website Kemhan dan TNI, dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Dalam Pelelangan Sederhana atau Pemilihan Langsung tidak ada negosiasi teknis dan harga.
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. merupakan kebutuhan operasional Kemhan dan TNI;
b. teknologi sederhana;
c. risiko kecil; dan
d. dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa usaha orang perseorangan dan/atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil.
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(3) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
(4) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket Pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
(1) Sayembara digunakan untuk Pengadaan Jasa lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(2) Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. tidak mempunyai harga pasar; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(3) ULP/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN persyaratan administratif dan teknis bagi :
a. Penyedia Barang yang akan mengikuti Kontes;
b. Penyedia Jasa Lainnya yang akan mengikuti Sayembara.
(4) Dalam MENETAPKAN persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ULP/Pejabat Pengadaan dapat MENETAPKAN syarat yang lebih mudah dari persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi.
(2) Pemilhan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan melalui negosiasi taknis dan biaya sehingga diperoleh harga yang sesuai dengan harga pasar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dilakukan dengan :
a. Seleksi yang terdiri atas Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana;
b. Penunjukan Langsung;
c. Pengadaan Langsung; atau
d. Sayembara.
(1) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi pada prinsipnya dilakukan melalui Metode Seleksi Umum.
(2) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi Umum diumumkan sekurang-kurangnya di website Kemhan dan TNI, papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat serta memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(3) Daftar pendek dalam Seleksi Umum berjumlah 5 (lima) sampai 7 (tujuh) Penyedia Jasa Konsultansi.
(1) Seleksi Sederhana dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi dalam hal Seleksi Umum dinilai tidak efisien dari segi biaya seleksi.
(2) Seleksi Sederhana dapat di lakukan untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang :
a. bersifat sederhana; dan
b. bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3) Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi melalui Metode Seleksi Sederhana diumumkan paling kurang di website Kemhan dan TNI, papan pengumuman resmi untuk masyarakat dan Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE, sehingga masyarakat luas dan dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.
(4) Daftar pendek dalam Seleksi Sederhana berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) Penyedia Jasa Konsultansi.
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. merupakan kebutuhan operasional Kemhan dan TNI; dan/atau
b. bernilai paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
(3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.
(1) Sayembara dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi dan metode pelaksanaan tertentu; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN persyaratan administratif bagi Penyedia Jasa Konsultansi yang akan mengikuti Sayembara.
(3) Dalam MENETAPKAN persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ULP/Pejabat Pengadaan dapat MENETAPKAN syarat yang lebih mudah dari persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15.
(4) Persyaratan dan metode evaluasi teknis ditetapkan oleh ULP/Pejabat Pengadaan setelah mendapat masukan dari tim yang ahli dibidangnya.
(5) Pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli dibidangnya.
Paragraf Ketiga Penetapan Metode Penyampaian Dokumen
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN metode pemasukan Dokumen Penawaran.
(2) Metode pemasukan Dokumen Penawaran terdiri atas :
a. metode 1 (satu) sampul;
b. metode 2 (dua) sampul ; atau
c. metode 2 (dua) tahap.
(3) Metode 1 (satu) sampul digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana dan memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Pengadaan Barang/Jasa yang standar harganya telah ditetapkan pemerintah;
b. Pengadaan Jasa Konsultansi dengan KAK yang sederhana; atau
c. Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifikasi teknis atau volumenya dapat dinyatakan secara jelas dalam Dokumen Pengadaan.
(4) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), metode satu sampul digunakan dalam Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/Kontes/Sayembara.
(5) Metode 2 (dua) sampul digunakan untuk :
a. Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan evaluasi sistem nilai atau sistem biaya selama umur ekonomis.
b. Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
1) dibutuhkan penilaian yang terpisah antara persyaratan teknis dengan harga penawaran, agar penilaian harga tidak mempengaruhi penilaian teknis; atau 2) pekerjaan bersifat kompleks sehingga diperlukan evaluasi teknis yang lebih mendalam.
(6) Metode 2 (dua) tahap digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Pekerjaan bersifat kompleks;
b. memenuhi kriteria kinerja tertentu dari keseluruhan sistem, termasuk pertimbangan kemudahan atau efisiensi pengoperasian dan pemeliharan peralatannya; dan
c. mempunyai beberapa alternatif penggunaan sistem dan desain penerapan teknologi yang berbeda.
Paragraf Keempat Penetapan Metode Evaluasi Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
(1) Metode evaluasi penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas :
a. sistem gugur;
b. sistem nilai ; dan
c. sistem penilaian biaya selama umur ekonomis.
(2) Metode evaluasi penawaran untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada prinsipnya menggunakan penilaian sistem gugur.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks, dapat menggunakan metode evaluasi sistem nilai atau metode evaluasi penilaian biaya selama umur ekonomis.
(4) Sistem nilai dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. besaran bobot biaya antara 70% (tujuh puluh perseratus) sampai dengan 90% (sembilan puluh perseratus) dari total bobot keseluruhan;
b. unsur yang dinilai harus bersifat kuantitatif atau yang dapat dikuantifikasikan; dan
c. tata cara dan kriteria penilaian harus dicantumkan dengan jelas dan rinci dalam Dokumen Pengadaan.
(5) Dalam melakukan evaluasi ULP/Pejabat Pengadaan dilarang mengubah, menambah dan/atau mengurangi kriteria serta tata cara evaluasi setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran.
Paragraf Kelima Metode Evaluasi Penawaran Dalam Pengadaan Jasa Konsultansi
(1) ULP/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi sebagai berikut :
a. kontrak berdasarkan cara pembayaran;
b. kontrak berdasarkan pembebanan tahun anggaran;
c. kontrak berdasarkan sumber pendanaan; dan
d. kontrak berdasarkan jenis pekerjaan.
(3) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas :
a. Kontrak Lumpsum;
b. Kontrak Harga Satuan;
c. Kontrak Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan;
d. Kontrak Persentase; dan
e. Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
(4) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan pembebanan tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas :
a. Kontrak Tahun Tunggal; dan
b. Kontrak Tahun Jamak.
(5) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas :
a. Kontrak Pengadaan Tunggal;
b. Kontrak Pengadaan Bersama;
c. Kontrak Payung (Framework Contract); dan
d. Kontrak
(6) Kontrak Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan jenis pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas :
a. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal; dan
b. Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi.
(1) Kontrak Tahun Tunggal merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran selama masa 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya untuk masa lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran atas beban anggaran, yang dilakukan setelah mendapatkan persetujuan :
a. Menteri Keuangan untuk kegiatan yang nilainya di atas Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
b. Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk kegiatan yang nilai kontraknya sampai dengan Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi kegiatan penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, pengadaan pita cukai, layanan pembuangan sampah dan pengadaan jasa cleaning service.
c. merupakan belanja operasional Menteri Pertahanan dan Panglima TNI atau pelayanan kepada masyarakat yang harus tetap berlangsung pada pergantian Tahun Anggaran.
(1) Kontrak Pengadaan Tunggal merupakan Kontrak yang dibuat oleh 1 (satu) PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa tertentu untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu dalam waktu tertentu.
(2) Kontrak Pengadaan Bersama merupakan Kontrak antara beberapa PPK dengan 1 (satu) Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tertentu, sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPK yang menandatangani Kontrak.
(3) Kontrak Payung (Framework Contract) merupakan Kontrak Harga Satuan antara Pemerintah dengan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dimanfaatkan oleh Kemhan dan TNI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diadakan untuk menjamin harga Barang/Jasa yang lebih efisien, ketersediaan Barang/Jasa terjamin dan sifatnya dibutuhkan secara berulang dengan volume atau kuantitas pekerjaan yang belum dapat ditentukan pada saat Kontrak ditandatangani;
dan
b. pembayarannya dilakukan oleh setiap PPK/Satuan Kerja yang didasarkan pada hasil penilaian/pengukuran bersama terhadap volume/kuantitas pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa secara nyata.
(4) Pembebanan anggaran untuk Kontrak Pengadaan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam kesepakatan pendanaan bersama.
(1) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang hanya terdiri dari 1 (satu) pekerjaan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan.
(2) Kontrak Pengadaan Pekerjaan Terintegrasi merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang bersifat kompleks dengan menggabungkan kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan.
Paragraf Ketujuh Tanda Bukti Perjanjian
(1) Tanda bukti perjanjian terdiri atas :
a. bukti pembelian;
b. kuitansi;
c. Surat Perintah Kerja (SPK); dan
d. surat perjanjian.
(2) Bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
(3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa yang nilainya sampai dengan Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(4) SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai sampai dengan Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(5) Surat Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai diatas Rp.
100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan untuk Jasa Konsultansi dengan nilai diatas Rp.
50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Penyusunan jadwal pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan proses Pengadaan, termasuk waktu untuk :
a. pengumuman Pelelangan/Seleksi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. penetapan pemenang; dan
g. sanggahan dan sanggahan banding.
Pengaturan jadual/waktu Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung/ Kontes/ Sayembara diserahkan sepenuhnya kepada ULP/Pejabat Pengadaan.
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas :
a .
Dokumen Kualifikasi ; dan
b. Dokumen Pemilihan.
(2) Dokumen Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit terdiri atas :
a. petunjuk pengisian formulir isian kualifikasi;
b. formulir isian kualifikasi;
c. instruksi kepada peserta kualifikasi;
d. lembar data kualifikasi;
e. Pakta Integritas; dan f .
tata cara evaluasi kualifikasi.
(3) Dokumen Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit terdiri atas :
a. undangan/pengumuman kepada calon Penyedia Barang/Jasa;
b. instruksi kepada peserta Pengadaan Barang/Jasa;
c. syarat-syarat umum Kontrak;
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. daftar kuantitas dan harga;
f .
spesifikasi teknis , KAK dan/atau gambar;
g. bentuk surat penawaran;
h. rancangan Kontrak;
i. bentuk Jaminan; dan
j. contoh-contoh formulir yang perlu diisi.
(4) PPK MENETAPKAN bagian dari rancangan Dokumen Pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
a. rancangan SPK; atau
b. rancangan surat perjanjian termasuk :
1. syarat - syarat umum kontrak;
2. syarat-syarat khusus kontrak;
3. spesifikasi teknis , KAK dan/atau gambar;
4. daftar kuantitas dan harga; dan
5. dokumen lainnya.
c. HPS.
(1) PPK menyusun rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (4) huruf a dan huruf b.
(2) Rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa disusun dengan berpedoman pada Standar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Kontrak Pengadaan Barang/Jasa serta pedoman penyusunan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa diatur dengan peraturan Kepala LKPP.
(1) Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna Barang/Jasa untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas :
a. Jaminan Penawaran;
b. Jaminan Pelaksanaan;
c. Jaminan Uang Muka;
d. Jaminan Pemeliharaan; dan
e. Jaminan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dapat dicairkan tanpa syarat (unconditional) sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
(4) ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK wajib melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan jaminan yang diterima.
(5) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis jaminan.
(6) Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
(7) Perusahaan Asuransi penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah perusahaan Asuransi umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (surety) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(1) Jaminan Penawaran diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada saat memasukkan penawaran, yang besarnya antara 1% (satu perseratus) hingga 3% (tiga perseratus) dari total HPS.
(2) Jaminan Penawaran dikembalikan kepada Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah PPK menerima Jaminan Pelaksanaan untuk penandatanganan Kontrak.
(3) Jaminan Penawaran tidak diperlukan dalam hal Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilaksanakan dengan Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung atau Kontes/Sayembara.
(1) Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka.
(2) Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran uang muka yang diterimanya.
(3) Besarnya Jaminan Uang muka adalah senilai uang muka yang diterimanya.
(4) Pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.
(1) Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi untuk Kontrak bernilai di atas Rp. 100.000.000,0 (seratus juta rupiah).
(2) Jaminan Pelaksanaan diberikan oleh Penyedia Jasa Lainnya untuk Kontrak bernilai di atas Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
(3) Jaminan Pelaksanaan diberikan setelah diterbitkannya SPPBJ dan sebelum penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :
a. untuk nilai penawaran terkoreksi antara 80% (delapan puluh perseratus) sampai dengan 100% (seratus per seratus) dari nilai total HPS, Jaminan Pelaksanaan adalah sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
b. untuk nilai penawaran terkoreksi dibawah 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai total HPS, besarnya Jaminan Pelaksanaan 5% (lima persen) dari nilai total HPS.
(5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sejak tanggal Kontrak sampai serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima Barang/Jasa Lainnya atau serah terima Pekerjaan konstruksi.
(6) Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah :
a. penyerahan Barang/Jasa Lainnya dan Sertifikat Garansi; atau
b. penyerahan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak khusus bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya.
(1) Jaminan Pemeliharaan wajib diberikan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya setelah pelaksanaan pekerjaan dinyatakan selesai 100% (seratus perseratus)
(2) Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak harus diberikan kepada PPK untuk menjamin pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang telah diserahkan.
(3) Jaminan Pemeliharaan dikembalikan setelah 14 (empat belas) hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai.
(4) Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat memilih untuk memberikan Jaminan Pemeliharaan atau memberikan retensi.
(5) Jaminan Pemeliharaan atau retensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di atas besarnya 5% (lima persen) dari nilai Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
(1) Dalam Pengadaan Barang Modal, Penyedia Barang menyerahkan Sertifikat Garansi.
(2) Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan Barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
(3) Sertifikat Garansi diterbitkan oleh Produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen.
(1) ULP mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara luas kepada masyarakat pada saat :
a. rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI telah disetujui oleh DPR; atau
b. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah disahkan.
(2) Dalam hal ULP akan melakukan Pelelangan/Seleksi setelah rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI disetujui DPR tetapi DIPA/DPA belum disahkan, pengumuman dilakukan dengan mencantumkan kondisi DIPA/DPA belum disahkan.
(3) Pelaksanaan Pelelangan/Seleksi diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas melalui :
a. website Kemhan dan TNI;
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat; dan
c. Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE.
(4) Pengumuman atas penetapan Penyedia Barang/Jasa wajib diumumkan secara terbuka dengan mengumumkan secara luas dalam :
a. website Kemhan dan TNI; dan
b. papan pengumuman resmi untuk masyarakat.
(1) Dalam hal pengumuman untuk Pelelangan Terbatas, ULP harus mencantumkan nama calon Penyedia Barang/Jasa yang dianggap mampu.
(2) Dalam hal Kemhan dan TNI menggunakan surat kabar untuk mengumumkan Pengadaan Barang/Jasa, pemilihannya harus berdasarkan daftar surat kabar yang beroplah besar dan memiliki peredaran luas.
Paragraf Kedua Penilaian Kualifikasi
(1) Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi, ULP/Pejabat Pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Propinsi/Kabupaten/Kota.
(2) Penyedia Barang/Jasa menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa semua informasi yang disampaikan dalam formulir isian kualifikasi adalah benar
(3) Kemhan dan TNI dilarang melakukan prakualifikasi massal yang berlaku untuk pengadaan dalam kurun waktu tertentu dengan menerbitkan tanda daftar lulus prakualifikasi/sejenisnya.
Paragraf Ketiga Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen
(1) Penyedia Barang/Jasa yang berminat mengikuti pemilihan Penyedia Barang/Jasa, mendaftar untuk mengikuti Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung kepada ULP.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa melalui Penunjukan Langsung/Pengadaan Langsung diundang oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
(3) Penyedia Barang/Jasa mengambil Dokumen Pengadaan dari ULP/Pejabat Pengadaan atau mengunduh dari website yang digunakan ULP.
Paragraf Keempat Pemberian Penjelasan (aanwijzing)
(1) Untuk memperjelas Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, ULP/Pejabat Pengadaan mengadakan pemberian penjelasan.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan dapat memberikan penjelasan lanjutan dengan cara melakukan peninjauan lapangan.
(3) Pemberian penjelasan harus dituangkan dalam Berita Acara Pemberian Penjelasan yang ditandatangani oleh ULP/Pejabat Pengadaan dan paling sedikit 1 (satu) wakil dari peserta yang hadir.
(4) ULP memberikan salinan Berita Acara Pemberian Penjelasan dan Adendum Dokumen Pengadaan kepada seluruh peserta, baik yang menghadiri atau tidak menghadiri pemberian penjelasan.
(5) Apabila tidak ada peserta yang hadir atau yang bersedia menandatangani Berita Acara Pemberian Penjelasan, maka Berita Acara Pemberian Penjelasan cukup ditandatangani oleh anggota ULP yang hadir.
(6) Perubahan rancangan Kontrak dan/atau spesifikasi teknis dan/atau gambar dan/atau nilai total HPS, harus mendapat persetujuan PPK sebelum dituangkan dalam Adendum Dokumen Pengadaan.
(7) Dalam hal PPK tidak menyetujui usulan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka :
a. ULP menyampaikan keberatan PPK kepada PA/KPA untuk diputuskan;
b. Jika PA/KPA sependapat dengan PPK, tidak dilakukan perubahan; atau
c. Jika PA/KPA sependapat dengan ULP, PA/KPA MEMUTUSKAN perubahan dan bersifat final, serta memerintahkan ULP untuk membuat dan mengesahkan Adendum Dokumen Pengadaan.
(8) Ketidakhadiran peserta pada saat pemberian penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak atau menggugurkan penawaran.
Paragraf Kelima Pemasukan Dokumen Penawaran
(1) Penyedia Barang/Jasamemasukan Dokumen Penawaran dalam jangka waktu dan sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
(2) Dokumen Penawaran yang disampaikan melampaui batas akhir pemasukan penawaran tidak dapat diterima oleh ULP/Pejabat Pengadaan.
(3) Penyedia Barang/Jasadapat mengubah, menambah dan/atau mengganti Dokumen Penawaran sebelum batas akhir pemasukan penawaran.
Paragraf Keenam Evaluasi Penawaran
(1) Dalam melakukan evaluasi penawaran, ULP/Pejabat Pengadaan harus berpedoman pada tata cara/kriteria yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.
(2) Dalam evaluasi penawaran ULP/Pejabat Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa dilarang melakukan tindakan post biding.
Paragraf Ketujuh Penetapan dan Pengumuman Pemenang
(1) ULP/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
(2) ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan hasil pemilihan Penyedia Barang/Jasa setelah ditetapkan melalui website Kemhan dan TNI dan papan pengumuman resmi.
Paragraf Kedelapan Sanggahan
(1) Peserta pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan :
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan Inspektorat Kemhan dan TNI paling lama 5 ( lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
(3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
(1) Penyedia Barang/Jasa yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya jawaban sanggahan.
(2) Penyedia Barang/Jasa yang mengajukan sanggahan banding wajib menyerahkan Jaminan Sanggahan Banding yang berlaku 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengajuan Sanggahan Banding.
(3) Jaminan Sanggahan Banding ditetapkan sebesar 20/00 (dua permil) dari nilai total HPS atau paling banyak sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(4) Sanggahan Banding menghentikan proses Pelelangan/Seleksi.
(5) LKPP dapat memberikan saran, pendapat dan rekomendasi untuk penyelesaian sanggahan banding atas permintaan Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.
(6) Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memberikan jawaban atas semua sanggahan banding kepada penyanggah banding paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah surat sanggahan banding diterima.
(7) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memerintahkan ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi ulang atau Pengadaan Barang/Jasa ulang.
(8) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Menteri Pertahanan/Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan memerintahkan agar ULP melanjutkan proses PengadaanBarang/Jasa ulang.
(9) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan benar, Jaminan Sanggahan Banding dikembalikan kepada penyanggah.
(10) Dalam hal sanggahan banding dinyatakan salah, Jaminan Sanggahan Banding disita dan disetorkan ke kas Negara/Daerah.
Paragraf Kesembilan Pemilihan Gagal
(1) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan gagal, maka ULP segera melakukan :
a .
evaluasi ulang;
b. penyampaian ulang Dokumen Penawaran;
c .
Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang; atau
d. penghentian proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung.
(2) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi dilanjutkan.
(3) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 2 (dua) peserta, proses Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dilanjutkan.
(4) Dalam hal Pelelangan/Seleksi ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang lulus prakualifikasi hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi ulang dilakukan seperti proses Penunjukan Langsung.
(5) Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/Jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.
Paragraf Kesepuluh Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(1) PPK menerbitkan SPPBJ dengan ketentuan :
a. tidak ada sanggahan dari peserta;
b. sanggahan dan/atau sanggahan banding terbukti tidak benar; atau
c. masa sanggah dan/atau masa sanggah banding berakhir.
(2) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang telah menerima SPPBJ mengundurkan diri dan masa penawarannya masih berlaku, pengunduran diri tersebut hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dapat diterima secara obyektif oleh PPK.
(3) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2),dilakukan dengan ketentuan bahwa Jaminan Penawaran peserta lelang yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah.
(4) Dalam hal Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima dan masa penawarannya masih berlaku,maka:
a. Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan pada Kas Negara/Daerah; dan
b. Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti kegiatan Pengadaan Barang/Jasa diinstansi pemerintah selama 2 (dua) tahun.
(6) Dalam hal tidak terdapat sanggahan, SPPBJ harus diterbitkan paling lama 6 (enam) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang dan segera disampaikan kepada pemenang yang bersangkutan.
(7) Dalam hal terdapat sanggahan dan/atau sanggahan banding,SPPBJ harus diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah semua sanggahan dan/atau sanggahan banding dijawab, serta segera disampaikan kepada pemenang.
Paragraf Kesebelas Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa
(1) PPK menyempurnakan rancangan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa untuk ditandatangani.
(2) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilakukan setelah DIPA/DPA disahkan.
(3) Para pihak menandatangani Kontrak setelah Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan Pelaksanaan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya SPPBJ.
(4) Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang kompleks dan/atau bernilai di atas Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum Kontrak.
(5) Pihak yang berwenang menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas nama Penyedia Barang/Jasa adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang mendapat kuasa/pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(1) Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan, dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak, PPK bersama Penyedia Barang/Jasa dapat melakukan perubahan Kontrak yang meliputi :
a. menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan; atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan.
(2) Pekerjaan tambah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan :
a. tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/kontrak awal; dan
b. tersedianya anggaran.
(3) Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis.
(4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dikenakan sanksi berupa denda yang bentuk dan besarnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Dokumen Kontrak.
(5) Perubahan kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak.
Paragraf Kedua Uang Muka dan Pembayaran Prestasi Kerja
(1) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk :
a. mobilisasi alat dan tenaga kerja;
b. pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau
c. persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Usaha Kecil paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa; atau
b. untuk usaha non kecil paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Besarnya Uang Muka untuk Kontrak Tahun Jamak adalah nilai yang paling kecil diantara 2 (dua) pilihan, yaitu :
a. 20% (dua puluh persen) dari Kontrak tahun pertama; atau
b. 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak.
(4) Nilai Jaminan Uang Muka secara bertahap dapat dikurangi secara proporsional sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan.
(1) Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
a. pembayaran bulanan;
b. pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
c. pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
(2) Pembayaran prestasi kerja diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa setelah dikurangi angsuran pengembalian Uang Muka dan denda apabila ada, serta pajak.
(3) Permintaan pembayaran kepada PPK untuk Kontrak yang menggunakan sub Kontrak, harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh sub kontraktor sesuai dengan perkembangan (progress) pekerjaannya.
(4) Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang.
(5) PPK dapat menahan sebagian pembayaran prestasi pekerjaan sebagai uang retensi untuk Jaminan Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi.
Paragraf Ketiga Pelaksanaan Kontrak untuk Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Tertentu
Dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dan
Pasal 40, Penunjukan Langsung untuk pekerjaan penanggulangan bencana alam dilaksanakan sebagai berikut :
a. PPK menerbitkan SPMK setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA dan salinan pernyataan bencana alam dari pihak/instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. opname pekerjaan di lapangan dilakukan bersama antara PPK dan Penyedia Barang/Jasa, sementara proses dan administrasi pengadaan dapat dilakukan secara simultan;
c. penanganan darurat yang dananya berasal dari dana penanggulangan bencana alam adalah:
1) penanganan darurat yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang paling singkat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan/atau untuk menghindari kerugian negara atau masyarakat yang lebih besar;
2) konstruksi darurat yang harus segera dilaksanakan dan diselesaikan dalam waktu yang paling singkat, untuk keamanan dan keselamatan masyarakat dan/atau menghindari kerugian negara/masyarakat yang lebih besar;
3) bagi kejadian bencana alam yang masuk dalam cakupan wilayah suatu Kontrak, pekerjaan penanganan darurat dapat dimasukan kedalam Contract Change Order (CCO) dan dapat melebihi 10% (sepuluh persen) dari nilai awal Kontrak.
Paragraf Keempat Keadaan Kahar
(1) Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
(2) Yang dapat digolongkan sebagai Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a. bencana alam;
b. bencana non alam;
c. bencana sosial;
d. pemogokan;
e. kebakaran; dan/atau
f. gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait.
(3) Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak.
(5) Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh terjadinya Keadaan Kahar tidak dikenakan sanksi.
(6) Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
Paragraf Kelima Penyesuaian Harga
(1) PPK dapat MEMUTUSKAN Kontrak secara sepihak apabila :
a. denda keterlambatan pelaksanaan pekerjaan akibat kesalahan Penyedia Barang/Jasa sudah melampaui 5% (lima persen) dari nilai Kontrak;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
c. Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
d. pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang.
(2) Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa :
a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau
d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Paragraf Ketujuh Penyelesaian Perselisihan
(1) Dalam hal terjadi perselisihan antara para pihak dalam Penyediaan Barang/Jasa, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut melalui musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan tersebut dapat dilakukan melalui arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Paragraf Kedelapan Serah Terima Pekerjaan
(1) Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
(2) PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
(3) Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
(4) Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
(5) Khusus Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya:
a. Penyedia Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yang ditetapkan dalam Kontrak, sehingga kondisinya tetap seperti pada saat penyerahan pekerjaan;
b. masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam) bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan; dan
c. masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
(6) Setelah masa pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, PPK mengembalikan Jaminan Pemeliharaan/uang retensi kepada Penyedia Barang/Jasa.
(7) Khusus Pengadaan Barang, masa garansi diberlakukan sesuai kesepakatan para pihak dalam Kontrak.
(8) Penyedia Barang/Jasa menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan pada saat proses serah terima akhir (Final Hand Over).
(9) Penyedia Barang/Jasa yang tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan dalam Daftar Hitam.