Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 109

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI dapat membentuk LPSE untuk memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik. (2) ULP/Pejabat Pengadaan pada Kemhan dan TNI yang tidak membentuk LPSE, dapat melaksanakan Pengadaan secara elektronik dengan menjadi pengguna dari LPSE terdekat. (3) Fungsi pelayanan LPSE paling sedikit meliputi : a. administrator sistem elektronik; b. unit registrasi dan verifikasi pengguna; dan c. unit layanan pengguna. (5) LPSE Kemhan dan TNI wajib menyusun dan melaksanakan standar prosedur operasional serta menandatangani kesepakatan tingkat pelayanan ( Service Level Agreement) dengan LKPP. (6) LKPP melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
Koreksi Anda