Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 125

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan Pengadaan tanah diatur dengan peraturanperundang-undangan tersendiri. (2) Pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai APBN, apabila ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Pertahanan Pengguna APBN, harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 125 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id