Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyedia Jasa Konsultansi dapat diberikan Uang Muka. (2) Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran uang muka yang diterimanya. (3) Besarnya Jaminan Uang muka adalah senilai uang muka yang diterimanya. (4) Pengembalian uang muka diperhitungkan secara proporsional pada setiap tahapan pembayaran.
Koreksi Anda