Pasal 1
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang
se1anjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut LKPP, adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.