Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas LKPP dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
