Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait;
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
Koreksi Anda
