Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Pada saat berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, ketentuan sepanjang yang mengatur mengenai unit kerja di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang melakukan fungsi pengembangan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah, dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
