Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi : a. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh stakeholders terkait dengan aturan/regulasi pengadaan barang/jasa Pemerintah; b. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses pengadaan barang/jasa; c. pemberian bantuan, nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu; d. pemberian pendapat hukum dan kesaksian ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Koreksi Anda