Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang
se1anjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut LKPP, adalah lembaga Pemerintah non departemen yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
