Koreksi Pasal 34
PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi dibawahnya.
Koreksi Anda
