Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan ini, biaya pelaksanaan tugas dan fungsi LKPP dibebankan kepada anggaran belanja Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan nasional sampai dengan LKPP memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda