Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERPRES Nomor 106 Tahun 2007 | Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelantikan Kepala dilakukan oleh PRESIDEN atau Menteri yang ditugaskan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda