Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Jasa Konsultansi yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. merupakan kebutuhan operasional Kemhan dan TNI; dan/atau
b. bernilai paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) Pejabat Pengadaan.
(3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari Seleksi.
Koreksi Anda
