Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dimasing-masing Kemhan dan TNI secara terbuka kepada masyarakat luas setelah rencana kerja dan anggaran Kemhan dan TNI disetujui oleh DPR. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang berisi : a. nama dan alamat Pengguna Anggaran; b. paket pekerjaan yang akan di laksanakan; c. lokasi pekerjaan; dan d. perkiraan besaran biaya. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dalam website Kemhan dan TNI dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta Portal Pengadaan Nasional melalui LPSE. (4) Kemhan dan TNI dapat mengumumkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang Kontraknya akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran berikutnya/yang akan datang.
Koreksi Anda