Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Penyusunan jadwal pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan proses Pengadaan, termasuk waktu untuk : a. pengumuman Pelelangan/Seleksi; b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pengadaan; c. pemberian penjelasan; d. pemasukan Dokumen Penawaran; e. evaluasi penawaran; f. penetapan pemenang; dan g. sanggahan dan sanggahan banding.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id