Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Penyusunan jadwal pelaksanaan Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan alokasi waktu yang cukup untuk semua tahapan proses Pengadaan, termasuk waktu untuk :
a. pengumuman Pelelangan/Seleksi;
b. pendaftaran dan pengambilan Dokumen Kualifikasi atau Dokumen Pengadaan;
c. pemberian penjelasan;
d. pemasukan Dokumen Penawaran;
e. evaluasi penawaran;
f. penetapan pemenang; dan
g. sanggahan dan sanggahan banding.
Koreksi Anda
