Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 120

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh Kemhan dan TNI. (2) Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada Kemhan dan TNI. 3) Kemhan dan TNI menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional. (4) Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dimutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional. BABXVI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM ORGANISASI PENGADAAN Bagian Pertama Pelatihan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 120 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Pasal.id