Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI diwajibkan mempunyai ULP yang dapat memberikan pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat tahun anggaran 2014, sementara ULP belum terbentuk, PA/KPA dapat MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) ULP pada Kementerian Pertahanan dibentuk oleh Menteri Pertahanan dan ULP pada Institusi TNI di bentuk oleh Panglima TNI.
Koreksi Anda
