Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peserta pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan :
a. penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan Barang/Jasa;
b. adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
dan/atau
c. adanya penyalahgunaan wewenang oleh ULP dan/atau Pejabat yang berwenang lainnya.
(2) Surat sanggahan disampaikan kepada ULP dan ditembuskan kepada PPK, PA/KPA dan Inspektorat Kemhan dan TNI paling lama 5 ( lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang.
(3) ULP wajib memberikan jawaban tertulis atas semua sanggahan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat sanggahan diterima.
Koreksi Anda
