Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) terdiri dari kegiatan :
a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN; dan
b. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN.
(2) PA/KPA merencanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan/potensi nasional.
(3) Dalam merencanakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan/potensi nasional dan standar nasional dalam hal :
a. studi kelayakan dan rancang bangun proyek;
b. penyiapan Dokumen Pengadaan/KAK; dan
c. penyusunan HPS.
(4) Kriteria dan tata cara evaluasi dalam Dokumen Pengadaan mencantumkan rumusan peran serta Penyedia Barang/Jasa nasional dan preferensi harga yang ditetapkan.
(5) Dalam penyusunan rancangan Kontrak, perlu dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda
