Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 100

PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) terdiri dari kegiatan : a. perencanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN; dan b. pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dengan PHLN. (2) PA/KPA merencanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan/potensi nasional. (3) Dalam merencanakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri sesuai dengan kemampuan/potensi nasional dan standar nasional dalam hal : a. studi kelayakan dan rancang bangun proyek; b. penyiapan Dokumen Pengadaan/KAK; dan c. penyusunan HPS. (4) Kriteria dan tata cara evaluasi dalam Dokumen Pengadaan mencantumkan rumusan peran serta Penyedia Barang/Jasa nasional dan preferensi harga yang ditetapkan. (5) Dalam penyusunan rancangan Kontrak, perlu dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri.
Koreksi Anda