Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 17 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sayembara digunakan untuk Pengadaan Jasa lainnya yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. merupakan proses dan hasil dari gagasan, kreatifitas, inovasi, budaya dan metode pelaksanaan tertentu; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(2) Kontes digunakan untuk Pengadaan Barang yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. tidak mempunyai harga pasar; dan
b. tidak dapat ditetapkan berdasarkan Harga Satuan.
(3) ULP/Pejabat Pengadaan MENETAPKAN persyaratan administratif dan teknis bagi :
a. Penyedia Barang yang akan mengikuti Kontes;
b. Penyedia Jasa Lainnya yang akan mengikuti Sayembara.
(4) Dalam MENETAPKAN persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ULP/Pejabat Pengadaan dapat MENETAPKAN syarat yang lebih mudah dari persyaratan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(5) Persyaratan teknis disusun oleh tim yang ahli dibidangnya.
(6) Penyusunan metode evaluasi dan pelaksanaan evaluasi dilakukan oleh tim yang ahli dibidangnya.
Paragraf Kedua Penetapan Metode Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi
Koreksi Anda
